[FIQIH] Panduan Menyelenggarakan Walimah
A. Pengertian Walimah Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada pernikahan. Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para undangan. B. Hukum Menyelenggarakan Walimah Jumhur ulama mengatakan bahwa Read more about [FIQIH] Panduan Menyelenggarakan Walimah[…]