Kalianlah yang Mendzalimi Wanita!
Kita coba sekarang masuk ke ilmu fikih lebih dalam. Fikih tentang: apakah wanita boleh menjadi hakim. Saya nukilkan beberapa penjelasan ulama besar di bidang fikih. 1. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/146-147: “Mereka (para ulama) sepakat dengan syarat laki-laki untuk menjadi hakim, kecuali Hanafiyah dan mereka hanya mengecualikan masalah hudud (hukuman-hukuman fisik). Adapun Ibnu Jarir Read more about Kalianlah yang Mendzalimi Wanita![…]

Online! Klik untuk konsultasi 