Ada sangat banyak ajaran dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya adalah akhlak atau adab (etika) hidup berumah tangga. Bagian ini pun cakupannya sangat luas karena mencakup segala aspek antar anggota keluarga dengan segala reniknya. Kita mengambil satu bagian yang lebih kecil lagi, yaitu terkait adab interaksi antar anggota keluarga.
Dalam kehidupan rumah tangga, hendaknya orang tua mengajarkan anak-anak tentang adab-adab yang berkaitan dengan interaksi antar anggota keluarga sejak mereka masih kecil atau sebelum baligh. Hal ini adalah bagian dari proses pendidikan integratif dalam keluarga, yang harus ditanamkan sejak dini di dalam keluarga. Semuanya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi pribadi, keluarga, dan masyarakat pada umumnya.
Ada beberapa ajaran yang harus diajarkan kepada anak-anak dan semua anggota keluarga tentang adab dalam interaksi antar anggota keluarga, namun sangat disayangkan adab ini banyak diabaikan. Bahkan masih banyak pula yang tidak mengerti adanya tuntunan ini, sehingga dianggap hanya sebagai tradisi atau kebiasaan lokal saja. Padahal, adab seperti ini mendapatkan perhatian spesifik dalam kitab suci dan Hadits nabi.
Beberapa adab interaksi antar anggota keluarga yang sering terabaikan, di antaranya adalah:
1. Ajaran “Tiga Waktu Aurat”
Kita mengenal adab untuk meminta izin dalam memasuiki kamar orang tua. Bagi anak-anak yang belum baligh, harus diajarkan etika untuk meminta izin pada tiga waktu untuk memasuki kamar tidur orang tua. Hal ini untuk menjaga agar aktivitas pribadi suami istri tidak terganggu oleh anak-anak, dan anak-anak juga tidak menyaksikan pemandangan yang tidak selayaknya mereka saksikan.
Dalam tiga waktu yang dimaksud, biasanya ada kondisi orang tua yang lebih bebas, misalnya dalam hal berpakaian. Jika orang tua berada dalam ruang privasi, mereka bebas mengenakan pakaian sesuai kondisi atau selera yang dikehendaki, karena di dalam ruang itu hanya ada suami dan istri. Untuk itulah anak-anak yang belum baligh sekalipun diajarkan meminta izin untuk memasuki kamar pribadi orang tua.
Allah telah telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari). Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga (waktu) aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu, mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nur: 58).
Dalam kita tafsir Ibnu Katsir dijelaskan makna ayat ini, “Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman agar para pelayan mereka dan anak-anak yang belum baligh, meminta izin kaetika memasuki kamar orang tua, dalam tiga waktu. Pertama sebelum shalat fajar, karena ketika itu orang-orang sedang tidur di tempat tidur mereka. Kedua, waktu qailulah (tidur siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang melepaskan bajunya di tengah keluarganya. Ketiga, setelah shalat Isya, karena itu adalah waktu tidur”.
Anak-anak yang belum baligh diperintahakan agar mereka meminta izin pada “tiga waktu aurat” untuk masuk ke kamar tidur orang tua. DI luar tiga waktu itu, mereka boleh masuk kamar tidur orang tua tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.
2. Meminta Izin dalam Semua Waktu
Apabila anak-anak sudah mencapai usia baligh, maka harus meminta izin untuk memasuki kamar privasi orang tua pada setiap waktu, bukan hanya dalam tiga waktu tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nur: 59).
Dengan demikian semua anak tidak boleh semaunya memasuki kamar orang tua, namun harus meminta izin terlebih dahulu. Kalau anak-anak kecil yang belum baligh, bagi mereka lebih longgar dalam etika meminta izin, hanya dalam tiga waktu saja. Namun untuk yang sudah baligh, berlaku sepanjang waktu.
3. Pemisahan Tempat Tidur Anak dari Orang Tua
Bukan hanya terkait dengan aplikasi tiga waktu aurat, di antara adab dalam interaksi antar anggota keluarga terkait dengan pemisahan tempat tidur. Etika tiga waktu aurat di atas sudah memberikan gambaran bahwa anak-anak yang belum baligh sudah dipisahkan tempat tidurnya dari orang tua. Untuk itu mereka harus meminta izin untuk memasuki kamar tidur orang tua dalam tiga waktu tersebut.
Saat bayi masih menyusui ibu, tentu masih tidur satu kamar dengan orang tua. Jika bayi menyusui sempurna sampai dua tahun, maka setelah selesai menyusui mulai dibiasakan untuk tidur terpisah dari orang tuanya secara bertahap. Anak-anak perempuan mulai mencapai usia baligh sekitar delapan atau sembilan tahun, bagi anak laki-laki sekitar sepuluh tahun, sampai dengan waktu inilah diberlakukannya etika tiga waktu aurat. Setelah baligh, mereka harus meminta izin pada semua waktu.
Etika ini sekaligus menunjukkan perlunya pemisahan tempat tidur anak dari orang tua, sejak masih kecil.
4. Pemisahan Tempat Tidur Anak Laki-laki dan Perempuan
Adab berikutnya adalah pemisahan antara tempat tidur anak laki-laki dan anak perempuan. Rasulllah saw bersabda:
“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah jika mereka telah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur mereka” (HR. Abu Dawud).
Al-Manawi menulis dalam kitab Fathul Qadil Syarh Jami Shagir, “Maksudnya adalah memisahkan anak-anak kalian di tempat tidurnya jika mereka telah berusia sepuluh tahun, sebagai antisipasi timbulnya syahwat, meskipun mereka saudara satu sama lain.”
Ath-Thaybi berkata, “Digabungkannya antara perintah shalat dengan memisahkan tempat tidur anak-anak, sebagai bentuk pengajaran kepada mereka dan upaya menjaga perintah Allah, pendidikan bagi mereka dalam pergaulan antara sesama makhluk, dan agar mereka tidak berada di tempat-tempat tertuduh dan menjauhkan perkara-perkara haram.”
Penting bagi orang tua untuk memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak mereka masih kecil. Mencampurkan mereka pada usia dini akan berpotensi menimbulkan penyimpangan cara pandang maupun perilaku, seperti ketidakjelasan identitas laki-laki dan perempuan, dan bahkan sampai ke tingkat perbuatan asusila.
Demikianlah beberapa etika hidup berumah tangga yang sudah banyak diabaikan. Sangat banyak alasan untuk mengabaikan etika ini, misalnya dengan alasan sempitnya rumah, terbatasnya jumlah kamar tidur, terbatasnya fasilitas keluarga, masalah kesulitan ekonomi, memilih kepraktisan dan lain sebagainya. Namun sesungguhnya selalu ada jalan keluar sepanjang kita mau berusaha melaksanakan adab-adab interaksi tersebut dalam kehidupan berumah tangga. [PakCah]